Minggu, 23 Februari 2025

Selama Natal dan Tahun Baru, Pelayanan Perpanjangan SIM Diliburkan

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Selama Hari Natal dan Tahun Baru, pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bojonegoro diliburkan.

Pemilik SIM yang belum sempat memperpanjang sampai masa berlaku SIM itu habis, tidak akan kena tilang. Ada toleransi khusus selama Natal dan Tahun Baru.

Joe dari Suara Bojonegoro Indah dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Senin (25/11/2017) melaporkan, AKP Aristanto Budi Sutrisno Kasat Lantas Polres Bojonegoro mengatakan perpanjangan SIM mati bukan hanya berlaku di Bojonegoro saja, tetapi seluruh Indonesia.

“Jadi masyarakat yang SIMnya mati disaat Natal dan Tahun Baru tidak perlu resah, karena bonus perpanjangan SIM mati sampai 6 Januari 2018 dan itu diberlakukan untuk seluruh indonesia,” kata dia.

Berdasarkan surat telegram Kapolri No: STR/2990/XII/2017 tentang Hari Natal dan Tahun Baru 2018, ada perubahan jadwal pelayanan di bidang Regident termasuk salah satunya pelayanan SIM, yang diliburkan tanggal 24, 25, 26, 31 Desember dan 1 Januari 2018. Perubahan jadwal tersebut berlaku di Satpas seluruh Indonesia. (ang/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Minggu, 23 Februari 2025
26o
Kurs