Sabtu, 23 November 2024

Satu Lagi, Bandar Narkoba Tumbang Ditembak BNNP Jatim

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Wisnu Chandra Kabid Pemberantasan BNNP Jatim menunjukkan foto bandar narkoba yang ditembak mati di Sidoarjo. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menembak mati bandar narkoba di Sidoarjo, Jumat (11/8/2017). Bandar narkoba jaringan Aceh ini mencoba merebut senjata petugas saat dikeler ke Safe House tempat penyimpanan sabu-sabu dengan berat total 1,5 kilogram.

AKBP Wisnu Chandra Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim mengatakan, selain menembak mati Dwi Boedy Santoso (50) warga Hang Tuah II Sidoklumpuk Kabupaten Sidoarjo, petugas juga mengamankan Irwandi (29) dan Abdul Munir (43) masing-masing warga Aceh Utara.

Wisnu mengatakan, narkoba jenis sabu ini dibawa dari Aceh menuju Medan menggunakan jalan darat, begitu sampai di Medan kemudian menggunakan jalan udara lewat Bandara Kualanamu menggunakan teknik masukkan narkoba ke dalam sol sepatu.

“Setelah sampai di Bandara Juanda nantinya mereka akan dijemput oleh Bandar dari Sidoarjo, tapi kami gagalkan dan kami tindak tegas. Dua kurir ini berhasil lolos pemeriksaan x-ray di dua bandara karena narkoba disimpan di dalam sol sepatu,” ujarnya di Kantornya Jumat malam.

Wisnu mengatakan, ini juga menjadi evaluasi bagi petugas Bandara bahwa ada modus narkoba disimpan di sol sepatu. Mungkin karena posisinya berada di bawah sehingga bisa lolos dari X-Ray.

“Peluang ini yang coba dimanfaatkan oleh para pelaku,” katanya.

Dwi Boedy Santoso seorang bandar yang ditembak mati ini memang beroperasi di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya dan juga pernah tersangkut kasus narkotika pada tahun 2007 lalu. Bandar ini biasa menerima kiriman dari Aceh 2 kilogram sabu-sabu per dua pekan sekali.

“Pernah ditangkap BNNP, tapi setelah lepas masih bermain lagi. Kami juga amankan ekstasi dari rumah Bandar di Sidoarjo,” katanya.

Adapun dua tersangka dari Aceh Utara, terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs