Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku penadah STNK dan plat nomor roda dua. Pelaku diketahui berinisial HS (37) dan AY (25,) warga Surabaya.
Kompol I Dewa Gede Juliana Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan pelaku sering melakukan transaksi jual beli STNK melalui media daring. Kedua tersangka telah melakukan aksinya sekitar 1 tahun.
“Peran tersangka sebagai perantara. Mereka tergabung sebuah grup jual beli di facebook, dari situlah banyak orang yang mengupload/ memberitahukan kalau menemukan STNK. Kemudian tersangka membelinya dengan harga 100ribu. Lalu, tersangka menjual kembali STNK tersebut ke seseorang yang bisa jadi pelaku pencurian motor,” kata dia.
Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan tersangka menjual STNK tersebut sebesar Rp 200. 000, tersangka juga menerima jasa pembuatan plat nomor yang disesuaikan dengan STNK.
“Nantinya STNK dan plat nomor itu dipasangkan ke motor yang tidak memiliki kelengkapan atau hasil curian. Selain membeli STNK tersangka juga terbukti telah membeli motor hasil curian,” kata dia.
Polisi menemukan barang bukti diantaranya, 9 STNK roda dua, 1 unit motor tanpa kelengkapan dan 13 plat nomer roda dua. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 480 KUHP jo, pasal 363 KUHP, tentang perkara tindak pidana pertolongan jahat atau tadah junto pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kompol I Dewa Gede Juliana mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga surat-surat kendaraan.
“Apabila terjadi kehilangan segera melapor. Rencananya, STNK yang sudah kami sita ini akan diinformasikan kepada pemiliknya,” kata dia.(ang/rst)