Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya mengungkap pembuatan legen palsu yang dijual di halaman sebuah minimarket, di Jalan Undaan Kulon.
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, polisi menangkap lima tersangka yang masih bersaudara.
Mereka antara lain Herman, Ngatmiadi, Hasyim Asyari, Lai Made Yasin, dan Ikwan, yang tinggal di Jalan Semarang.
“Legen palsu itu dibuat oleh para tersangka dengan bahan air PDAM tanpa dimasak, atau air mentah. Lalu dicampur dengan bahan lain untuk meyakinkan pembelinya,” kata Shinto, Minggu (18/6/2017).
Bahan itu yakni Sodium Cyclamate atau pemanis buatan, sitrun dan cuka untuk memberikan rasa asam, serta gula dan susu kaleng untuk memberikan rasa manis.
Bahan susu juga berfungsi, untuk memberikan warna putih pada minuman ini seperti layaknya legen pada umumnya.
Polisi belakangan mengetahui, sama sekali tidak terdapat bahan legen seperti seharusnya, baik dari batang maupun buah pohon siwalan.
Aroma minuman ini, didapat dari bahan legen yang telah menjadi tuak. Ini seperti yang diakui oleh Herman, salah satu tersangka.
Legen yang telah menjadi tuak itu dicampurkan, dengan komposisi dua botol satu liter untuk 10 jeriken olahan minuman legen yang mereka buat.
“Saya kira ini berbahaya ketika masuk dalam sistem pencernaan. Karena air yang dipakai air mentah, dan bahan yabg digunakan tidak seharusnya untuk minuman legen,” katanya.
Para tersangka ini, kata Shinto, setiap harinya memproduksi minuman legen hingga 10 jeriken atau sekitar 200 liter, kemudian dijajakan di depan minimarket di Jalan Undaan Kulon dengan sebuah motor roda tiga.
Pelanggan mereka cukup banyak. Dalam sehari, mereka bisa mendapatkan omzet minimal Rp1 juta rupiah. Tindakan mereka ini, dinilai oleh polisi sangat meresahkan.
Beberapa di antara Polisi, yang melakukan penyelidikan atas kasus ini juga pernah menjadi langganan membeli minuman ini.
Karena itu mereka sangat terkejut, saat mendapati bahan-bahan pembuatan legen ini. Juga lokasi pembuatan legen di Jalan Semarang juga tergolong kotor. Tandon air yang mereka gunakan, penuh dengan lumut.
Kelima tersangka, oleh polisi, dijerat dengan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99, tentang perlindungan konsumen.(den/dwi)