Sabtu, 23 November 2024

Satgas Hentikan Lima Kegiatan Investasi Ilegal

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Satuan Tugas Waspada Investasi menghentikan usaha penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi ilegal yang dilakukan lima entitas.

Tongam L. Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (23/9/2017), seperti dikutip Antara mengatakan penghentian lima usaha tersebut karena tidak memiliki izin dan produk dan tawaran investasi yang ditawarkan berpotensi merugikan masyarakat mengingat imbal hasilnya tidak masuk akal.

Ia menegaskan bahwa per 9 September 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana lima entitas.

Lima entitas itu adalah Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium yang berlokasi di Gunung Putri Bogor, Jawa Barat; Smart Banking Exchange atau PT Solarcity Kapital Indonesia di Jakarta; PT Istana Bintang Universal di Jakarta; PT Papan Agung Solution di Sidoarjo, Jawa Timur; PT Global Ventura Pratama atau Gold Indo Financial (GIF Financial) di Pekanbaru, Riau.

Menurut Tongam, Satgas telah memanggil lima entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Dari pemanggilan tersebut, Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium, Smart Banking Exchance atau PT Solarcity Kapital Indonesia, dan PT Istana Bintang Universal memenuhi panggilan, sedangkan PT Papan Agung Solution dan PT Global Ventura Pratama tidak hadir.

Koperasi Karya Putra Alam Semesta atau Invesment Management Consortium sudah menyatakan penghentian kegiatannya yang menggunakan skema pelunasan utang nasabah dengan hanya membayar 60 persen dari jumlah utang yang dimiliki.

Hal tersebut, kata dia, dilakukan karena kegiatan tersebut tidak sesuai dengan kegiatan perkoperasian.

Invesment Management Consortium menghentikan kegiatan investasi berupa penawaran program penyelamatan dan penyelesaian “refund member” PT Compact Sejahtera Group/ Compact500/ILC yang menawarkan imbal hasil 25 persen dari modal yang ditanamkan.

Adapun Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran kegiatan investasi saham Solar Bond International dengan imbal hasil 30 per – 42 persen per bulan.

Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh Smart Banking Exchange/PT Solarcity Kapital Indonesia dilakukan tanpa izin.

Terkait dengan PT Istana Bintang Universal, perusahaan ini menghentikan segala kegiatan penjualan langsung multilevel marketing (MLM) dan tidak melakukan perekrutan anggota MLM karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Begitu pula, PT Papan Agung Solution harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program kepemilikan rumah tanpa bunga dan denda karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Sementara itu, PT Global Ventura Pratama harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 20 persen per 14 hari karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.(ant/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs