Sabtu, 23 November 2024

Saksi Kunci Kasus Dahlan Iskan Absen, Imam Utomo Ikut Absen

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Basanto Yudoyono saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/3/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Sam Santoso Direktur PT Sempulur Adi Mandiri, saksi kunci kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) tidak menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/3/2017). Dia masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Surabaya.

Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur, yang dijadwalkan menjadi saksi untuk kasus dengan terdakwa Dahlan Iskan tersebut, juga absen karena sakit.

Saksi yang hadir hanya Basanto Yudoyono, Direktur Utama PT PWU. Tahsin Ketua Majelis Hakim, JPU dan penasehat hukum Dahlan Iskan lebih banyak menanyai Basanto perihal pelepasan aset yang terjadi di PWU

“Apakah saksi pada saat itu mengetahui peristiwa penjualan aset?” tanya Tahsin di Pengadilan Tipikor, Selasa (14/3/2017).

“Tidak tahu. Saya tahu ada pelepasan aset karena ada pemanggilan dari kejaksaan (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur),” jawab Basanto Yudoyono.

Saksi yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT PWU tersebut juga menjelaskan mekanisme pelepasan aset di PT PWU. Basanto mengaku, dalam melaksanakan tugasnya sebagai direktur, dirinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“SOP diatur dalam anggaran dasar. Yang saya ketahui, pelepasan aset diatur dalam mekanisme perusahaan,” ujar dia.

Sementara, kesaksian Sam Santoso dan Imam Utomo disampaikan oleh Trimo, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dalam BAP tersebut, keterangannya bahwa Sam Santoto ditawari aset di Kediri dan Tulungagung oleh terdakwa Dahlan Iskan. Keterangannya juga ditawari oleh terdakwa minta harga berapa. Setelah itu meninjau aset di Kediri dan Tulungagung,” kata Trimo.

Setelah selesai meninjau lokasi, Sam Santoso menawar harga aset yang dijual oleh Dahlan Iskan. Aset di Kediri ditawar dengan harga Rp17 miliar, aset di Tulunggung ditawar Rp8 miliar.

Sedangkan, Imam Utomo menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Timur pada saat pelepasan aset, Trimo menyampaikan, Imam menerima laporan dari inspektorat bahwa penjualan aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan secara liar.

“Kemudian Imam Utomo memanggil Dahlan Iskan. Menanyakan siapa itu Wisnu. Bagaimana itu dilaksanakan. Karena Pak Imam Utomo itu dilapori dari bawahannya, inspektorat bahwa penjualan aset itu tidak sesuai dengan prosedur. Kemudian Pak Dahlan dipanggil supaya untuk membenahinya,” ujar dia.

Mengenai pembacaan kedua saksi yang tidak hadir dibacakan oleh JPU, Indra Priangkasa penasehat hukum Dahlan Iskan mengaku keberatan. Alasan keberatan itu nantinya akan disampaikan secara tertulis.

“Apakah layak dianggap sebagai kebenaran. Karena apa, semua keterangan Sam Santoso itu tidak sesuai, dan dibantah oleh para banyak saksi yang dihadirkan di persidangan, termasuk terdakwa Pak Dahlan Iskan juga membantahnya,” ujar dia.(bry/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs