Jumat, 22 November 2024

SPP Pelajar SMA dan SMK Bisa Dibayar Pemerintah Kabupaten/Kota

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Kementerian Dalam Negeri akhirnya menyetujui usulan kabupaten/kota untuk membantu mensubsidi pelajar SMA dan SMK meskipun status pengelolaan SMA dan SMK kini berada di tangan pemerintah provinsi.

“Sudah disetujui oleh Mendagri jadi kabupaten/kota yang ingin SMA dan SMK tetap gratis sudah bisa,” kata Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Jumat (20/1/2017).

Menurut dia, proses pemberian bantuan operasional sekolah sendiri akan dilakukan dengan cara pemerintah kabupaten/kota menstranfer sejumlah pengganti sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) ke siswa melalui kepala sekolah sehingga seluruh siswa tetap bisa menikmati sekolah gratis.

Soekarwo mengatakan, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, saat ini baru empat daerah yang memastikan akan mensubsidi siswanya yaitu Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan dan Blitar. Sedangkan kabupaten/kota lainnya hingga belum jelas apakah mereka akan mengikuti jejak mensubsidi siswanya.

Sementara itu keterbatasan APBD provinsi memang menjadikan sekolah SMA dan SMK di beberapa daerah yang awalnya gratis kini harus terbabani iuran sumbangan pembinaan pendidikan.

Namun dengan adanya aturan baru dari Mendagri, maka iuran kemungkinan tidak akan dibebankan ke siswa namun bisa diambil alih oleh pemerintah kabupaten/kota setempat. (fik)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs