Djoko Wiyono Kasi Operasional Satpol PP Surabaya mengatakan, Ravella Kos tidak beroperasi seperti kebanyakan kos di Surabaya yang menerapkan sewa bulanan. Ravella kos adalah kos harian, yang ternyata menjadi praktik perbuatan cabul.
Hal ini terbukti dalam penggerebekan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan lima orang diduga berkaitan praktik pelacuran terselubung di rumah kos itu, Jumat (26/5/2017) siang tadi.
Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, rumah kos harian Ravella ternyata tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya. “Hanya ada izin IMB-nya saja. Izin dari Disbudpar tidak ada,” kata Djoko.
Satpol PP Kota Surabaya, kata Djoko, akan menutup rumah kos tersebut untuk sementara waktu sampai pemilik kos memiliki itikad baik melengkapi izin-izin yang diperlukan dan memastikan tidak ada parktik pelacuran lagi di rumah kos itu.
“Sebelumnya kos ini juga pernah kami razia tahun lalu. Saat itu bahkan kami menjaring 11 pasangan mesum,” kata Djoko.
Tidak hanya mengamankan DW selaku germo, RES sebagai korban prostitusi, dan para pengurus Ravella Kos polisi bersama Satpol PP Surabaya mengamankan pasangan di luar nikah, dan sepasang laki-laki homoseksual.
MJ (33) perempuan asal Jember dan ES (31) laki-laki warga Putat Gede diamankan oleh polisi karena tidur sekamar tanpa surat nikah. Sementara RA dan AE, dua laki-laki pekerja salon, turut diamankan sebagai pasangan gay di rumah kos itu.
Atas praktik pelacuran ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang hasil transaksi serta catatan tamu dari pengurus kos.(den/ipg)