Selasa, 4 Maret 2025

Rodrigo Rato Mantan Kepala IMF Dihukum Atas Penggelapan Dana

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Rodrigo Rato Mantan kepala IMF, Kamis (23/2/2017), dijatuhi hukuman penjara 4,6 tahun karena menyalahgunakan dana ketika dia menjadi pemimpin dua bank Spanyol.

Seperti dilansir Antara, Pengadilan Nasional Spanyol, yang menangani kasus pidana korupsi dan keuangan, mengatakan bahwa Rato terbukti bersalah melakukan penggelapan dana ketika dia memimpin Caja Madrid dan Bankia, di saat kedua grup bank tersebut mengalami kesulitan.

Rato, yang juga merupakan mantan menteri ekonomi Spanyol, diadili dengan 64 mantan pejabat eksekutif lain dan anggota dewan di kedua bank yang dituding menggelapkan 12 juta euro antara 2003 sampai 2012.

Mereka dituduh membayar pengeluaran pribadi dengan kartu kredit yang disediakan oleh Caja Madrid dan Bankia, tanpa mempertanggungjawabkan atau melaporkannya kepada otoritas pajak.

Menurut surat dakwaan, Rato mempertahankan sistem korup yang dibentuk oleh pendahulunya Miguel Blesa ketika dia memimpin Caja Madrid pada 2010.

Dia kemudian menggunkan kembali sistem itu ketika memimpin Bankia, grup yang didirikan pada 2011 dari penggabungan Caja Madrid dengan enam bank tabungan lain, ungkap kejaksaan.

Blessa dijatuhi hukuman enam tahun penjara, demikian dikutip dari laporan AFP. (ant/dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Tempat Laundry di Simo Tambaan

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Surabaya
Selasa, 4 Maret 2025
30o
Kurs