Jumat, 22 November 2024

Rizieq Shihab Tersangka Dugaan Pornografi

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Habib Rizieq Shihab Ketua Umum FPI saat tiba di Bandara Juanda Surabaya, Selasa (11/4/2017) saat safari pengajian di Jawa Timur. Foto: Bruriy/Dok. suarasurabaya.net

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.

“Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR,” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Antara melansir, Argo menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein.

Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka.

“Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular,” tutur Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.

Polisi menjerat Firza menjerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena ia masih berada di Arab Saudi.(ant/ipg)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs