“Saya enggak ngira kita bisa begitu,” kata Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menanggapi putusan hakim yang tidak menerima gugatan Pemkot Surabaya atas wanprestasi PT Gala Bumi Perkasa.
“Padahal mereka (PN Surabaya) belum masuk ke ranah materi (gugatan)-nya. Itu yang saya sesali. Kasihan pedagang. Setahun harus telantar lagi, buang waktu lagi,” katanya.
Kemarin, Selasa (21/3/2017), Majelis Hakim dalam persidangan gugatan Pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor Pasar Turi memutuskan gugatan itu tidak diterima karena kurang pihak.
Putusan ini sesuai dengan salah satu isi eksepsi PT Gala Bumi Perkasa, bahwa seharusnya yang digugat tidak hanya perusahaan yang dipimpin oleh Henry J Gunawan tersebut.
Ada dua perusahaan lain, menurut Majelis Hakim, masuk dalam daftar tergugat dalam gugatan Pemkot Surabaya. Keduanya adalah PT Asia Central Investment dan PT Lusida Megah Sejahtera yang tergabung dalam konsorsium PT Gala Mega Investment Joint Operation bersama dengan PT GBP.
Risma menekankan bahwa yang dirugikan adalah pedagang. Para pedagang juga telah mengirimkan surat kepada Wali Kota untuk meminta perlindungan.
“Katanya, ada yang mengancam dibakar stannya (di Tempat Penampungan Sementara) kalau tidak segera pindah. Saya punyanya satpol PP yang bawa pentungan,” katanya.
Risma mengatakan, Pemkot Surabaya sedang membicarakan langkah selanjutnya dengan tim kuasa hukum dari Peradi dan Kejaksaan Negeri, serta beberapa tenaga ahli.
“Bukan untuk aku. Masalahnya ada sekian ribu orang (pedagang) menderita. Untuk apa Pemkot ambil untung dari rakyatnya? Kalau rakyatnya menderita apa pemerintahnya untung?” katanya.
Atas alasan itu juga, kata Risma, dia meminta bantuan ke berbagai pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(den/ipg)