Minggu, 24 November 2024

Risma Tegaskan Tak Mau Tabrak Aturan untuk Bantu Pendidikan Anak SMA/SMK

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Ilustrasi

Tri Rismaharini Walikota Surabaya menegaskan tidak bisa mengcover anggaran Bantuan Sosial (Bansos) untuk anak SMA/SMK yang berpotensi putus sekolah di Surabaya. Sebab, kewenangan SMA/SMK dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

“Nggak bisa, aku nggak berani. Kenapa Pemerintah Kota Surabaya tidak berani karena statusnya jelas kewenangan di Pemprov Jatim. Kejaksaan ngomong tidak bisa, ini melanggar kalau Pemkot Surabaya memaksa memasukkan bantuan,” ujarnya usai Rapat Paripurna tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD Surabaya, Senin (21/8/2017).

Risma mengatakan, pihaknya tidak ingin terjebak pada kekeliruan penganggaran yang berujung urusan hukum. Pihaknya tidak ingin berasumsi terkait aturan ini, Risma akan mentaati aturan Pemerintah Pusat terkait pengelolaan SMA/SMK yang sekarang ini dikelola penuh Pemprov Jatim.

“Ndak bisa, karena jelas di Undang-undangnya. Kalau kita menabrak aturan, emang mau bunuh apa,” kata Risma.

Risma menegaskan, selama ini pihaknya tetap menampung keluhan masyarakat terkait kebutuhan pendidikan anak SMA/SMK di Surabaya. Keluhan yang ditampung telah dikirimkan ke Guberbur Jatim dan Presiden.

Beberapa keluhan telah mendapat jawaban dari Soekarwo Gubernur Jawa Timur melalui surat resmi. Tapi, Risma belum mengetahui mekanisme bantuan bagi anak Surabaya untuk pendidikan SMA/SMK itu.

“Sudah ada jawaban dari Pak Gubernur, tapi saya belum tahu teknis realisasinya. Selama ini saya tetap mendata kalau ada keluhan aku kirimkan ke Pak Gubernur dan Pak Presiden,” katanya.

Terpisah, Hendro Gunawan Sekretaris Daerah Kota Surabaya mengatakan, Pemkot memang telah menerima surat jawaban dari Gubernur Jatim yang intinya, Pemerintah Provinsi Jatim siap membantu biaya pendidikan anak Surabaya untuk SMA/SMK.

“Sesuai kewenangan Provinsi akan melaksanakan amanat undang-undang mengelola belajar dan mengajar tingkat SMA/SMK. Seluruh mekanisme ada di Provinsi,” katanya.

Hendro mengatakan, selain mendata siswa tidak mampu, peran Pemkot juga akan membantu melakukan pemberdayaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) lewat kejar Paket dan pembentukan Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM). (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs