Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya lebih memilih menjadikan rumah Bung Tomo sebagai museum daripada bangunan yang pernah menjadi lokasi Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, yang telah roboh sekitaran Mei 2016 lalu.
Bangunan cagar budaya di Jalan Mawar milik Pak Amin itu dirobohkan sekitar Mei 2016 lalu, setelah keluarga pemiliknya menjual bangunan itu ke PT Jayanata Kosmetika Prima.
Pada saat itu, PT Jayanata meratakan bangunan demi mendirikan lahan parkir Toko Jayanata yang juga berada di Jalan Mawar, di sebelah bangunan bersejarah itu.
“Saya kepinginnya kita mencari Rumahnya Bung Tomo aja. Ini lagi kami siapin, setelah rumahnya Cak Roeslan Abdulgani,” kata Risma di Ruang Kerjanya, beberapa waktu lalu.
Risma mengatakan, dia lebih memilih lokasi yang memang berkaitan langsung dengan tokoh yang hendak diangkat. Seperti Rumah H.O.S. Cokroaminoto di Jalan Peneleh.
“Kalau radio (di Jalan Mawar) itu kan, cuman dulu pernah ada siaran (Bung Tomo) di situ. Tapi kalau (rumah) H.O.S. Cokroaminoto itu kan, dia tinggalnya di situ, WR Supratman juga tinggalnya di situ (Jalan Mangga), lalu GNI (Gedung Nasional Indonesia) itu tempat perjuangannya Dr Soetomo, makamnya juga di situ,” kata Risma.
Risma menginginkan lokasi bersejarah yang akan menjadi museum atau didorong sebagai destinasi wisata sejarah di Surabaya adalah lokasi-lokasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan pribadi para tokohnya.
“Pengennya begitu. Bukan yang cuma `oh, di sini pernah terjadi ini.` Makanya aku sampai cari gelas, cari piring, karena itu berkaitan sama kehidupannya tokoh itu,” ujar Risma.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu mengatakan, dia akan melakukan pemetaan dan penelusuran, tidak hanya berkaitan keberadaan Rumah Bung Tomo, tapi juga lokasi lainnya, dengan melihat kembali pada dokumen-dokumen sejarah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Risma juga berniat untuk menelusuri rumah tinggal Gombloh, tokoh musisi nasional, pencipta lagu balada, yang terkenal dari Surabaya di era 80-an.
Sementara itu, Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) pada 19 September 2017 lalu melayangkan gugatan atas penghancuran Bangunan Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo Jalan Mawar Nomor 10 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kamis (19/10/2017) lalu, PN Surabaya menggelar sidang pertama dengan agenda mendengar keterangan saksi dari penggugat maupun tergugat. Posisi tergugat dalam gugatan ini, Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan PT Jayanata Kosmetik Prima.
Isa Anshori salah satu pemimpin KBRS mengatakan, Kamis pekan lalu tergugat tidak memenuhi undangan PN Surabaya untuk menghadirkan saksi-saksinya dalam sidang pertama.
“Tanggal 26 Oktober besok, ada sidang kedua memanggil saksi dari kedua pihak. Kalau tetap tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa sesuai aturan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dihubungi suarasurabaya.net, Senin (23/10/2017).
Isa Anshori berpendapat, soal nilai sejarah, bangunan radio Bung Tomo di Jalan Mawar menurutnya lebih bernilai sejarah dibandingkan rumah tinggal Bung Tomo.
“Karena dari lokasi itu, Bung Tomo menggelorakan semangat pejuang sampai akhirnya terjadi perobekan bendera Belanda di Hotel Yamato, dan puncaknya Pertempuran 10 November di Surabaya. Saya kira bangunan Radio Bung Tomo Jalan Mawar 10 ini lebih bernilai sejarah bagi perjuangan rakyat Surabaya dan bangsa Indonesia daripada sekadar rumah tinggalnya,” kata dia.(den/iss/ipg)