Tri Rismaharini Walikota Surabaya akan menutup dan mencabut izin usaha hiburan karaoke yang terbukti menyediakan penampil striptis. Dia juga memerintahkan kepada Satpol PP segera bergerak melakukan pengecekan.
“Saya perintahkan Satpol PP untuk cek. Kalau memang menyalahi kesepakatan perizinan langsung ditutup,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Taman Surya, Minggu (19/2/2017).
Risma menegaskan jika ada yang menyalahi aturan tidak ada kompromi. Misalnya, izinnya karaoke keluarga ternyata menyediakan hal yang macam-macam di dalamnya.
Sementara Irvan Widyanto Kasatpol PP Kota Surabaya menegaskan, akan menutup karaoke Mega yang kemarin dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menyediakan penari erotis (striptis). Menurut Irvan, bukti dari kepolisian itu sudah jelas menunjukkan usaha hiburan itu menyalahi aturan.
“Itu sudah jelas kita tutup, ngawur itu. Berkedok karaoke keluarga tapi di dalamnya ada yang macam-macam,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Mega Karaoke Jalan Ngaglik Kavling 17 Nomor 4, Simokerto, saat menggelar layanan striptis, Jumat (17/2/2017) dini hari, pukul 00.00 WIB.
Polisi berhasil mengamankan empat perempuan pemandu lagu yang hampir menanggalkan seluruh pakaiannya di ruang 206 lantai dua untuk melayani tiga orang pelanggan sipil.
Dua tersangka terdiri dari seorang mami atau pemimpin para pemandu lagu, dan seorang supervisor tempat hiburan karaoke itu diamankan dalam penggerebekan itu. (bid/dwi)