Memperingati Hari Pekerja Nasional 20 Februari, Pemkot Surabaya menggelar apel pagi di Taman Surya, Minggu (26/2/2017). Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya sempat menyampaikan, agar buruh di Surabaya tidak mudah terprovokasi.
Risma meminta agar para pekerja tidak mudah terprovokasi segelintir orang yang secara sengaja ingin memecah belah bangsa ini. “Jika ada masalah mari kita duduk bersama, bermusyawarah dan mencari solusi bersama-sama. Jangan gontok-gontokan dan jangan mau menangnya sendiri,” tegas Mantan Kepala Bappeko tersebut.
Wali Kota Surabaya itu juga memotivasi para pekerja agar seluruh pekerja mau mengilhami sebuah pekerjaan seperti ibadah bukan paksaan atau hal negatif lainnya.
“Ingat kita ini kerja untuk keluarga, anak-anak kita dan masyarakat. Kami sudah memfasilitasi banyak hal untuk buruh, dari kesehatan, penyediaan rumah susun dan mengajak buruh untuk membentuk koperasi guna meningkatkan kesejahteraan hidup buruh,” kata Risma.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengingatkan kepada seluruh pekerja agar mau meningkatkan kualitas hidup dengan terus belajar. Dia berharap, dengan belajar mereka mampu mengelola hasil dari pekerjaannya dengan baik serta mampu mengangkat derajat kehidupannya.
“Ingat perjuangan arek arek Surabaya yang terus berjuang melawan hingga mengusir penjajah dari Kota Pahlawan. Jangan sampai jasa pahlawan kalian balas dengan sikap bermalas-malasan. Apa kalian mau dijajah terus oleh penguasa. Penjajahan yang kita alami saat ini sangat implisit loh,” tegas Risma.
Sementara, Dendy Prayitno Koordinator SPSB (Serikat Pekerja Serikat Buruh) se-Surabaya mengatakan, pada momentum ini dia ingin mengevaluasi fungsi pemerintah terkait pembentukan tim pengawas. “Fungsi tim pengawas untuk melindungi buruh yang mengalami kesengsaraan atau perbudakan dari pengusaha dan melindungi dari segala macam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bakal dilakukan pemberi kerja terhadap buruh,” ujarnya.
Menurut Dendy, hal ini menjadi tuntutan utama yang disuarakan oleh buruh. Sebab bentuk pengawasan yang sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi membuat banyak pekerja tidak mendapatkan penyelesaian kasus pelanggaran dari pemberi kerja.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, buruh diperbolehkan mengurus pelanggaran tenaga kerja untuk dilaporkan ke jajaran kepolisian berdasarkan jenis kasus pelanggarannya. Oleh karena itu dirinya berharap pemerintah segera menindaklanjuti dan membentuk tim pengawas supaya nasib para buruh lebih sejahtera.
Setelah pembacaan sikap dan tuntutan pekerja, para peserta apel menuju ke beberapa stan untuk menikmati sajian kuliner yang disediakan panitia. Sembari menikmati kuliner, peserta mendapat hiburan dari pelawak dan penyanyi. Menambah antusiasme pekerja, digelar juga pembagian sembako dan doorprize menarik bagi para buruh.
Acara yang diadakan setiap tahun tersebut juga dihadiri oleh Hendro Gunawan Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Surabaya, jajaran Polrestabes dan Polresta Tanjung Perak, Kejari Surabaya, perwakilan SKPD serta 30 serikat pekerja.(den)