Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (3/1/2017) pagi kembali digelar.
Bila tiga persidangan sebelumnya bertempat di kantor sementara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sekarang sidang digelar di Aula Kementerian Pertanian, kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Di depan lokasi sidang telah berkumpul kurang lebih dua ribu massa pendukung Ahok serta ormas Islam yang menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu dipenjara. Mereka sama-sama melakukan orasi dengan peralatan pengeras suara.
Aparat kepolisian sengaja menggunakan 8 kendaraan taktis dan membuat pagar betis untuk memisahkan massa pro Ahok yang ada di sebelah utara dan yang kontra di selatan. Jarak antara dua kubu massa ini sekitar 200 meter.
Menurut keterangan Kombes Iwan Kurniawan Kapolres Metro Jakarta Selatan, ada 2.500 personel polisi yang disiagakan. Jumlah aparat kepolisian itu gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Pengamanan sidang dibagi menjadi empat ring. Ring 1 di ruangan persidangan, ring 2 pelataran Kementerian Pertanian. Kemudian, ring 3 di area jalan raya yang melintasi Kementerian Pertanian, dan ring 4 merupakan jalan-jalan yang menuju Kementan.
Sekadar diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sekarang, sidang yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah dimulai.
Ada 6 saksi yang dihadirkan, antara lain Habib Novel Chaidir Hasan, Habib Muchsin bin Zaid Al Attas, dari ormas Front Pembela Islam.
Dalam perkara ini, Ahok dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (rid/den/rst)
Foto:
– Massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI membawa poster seruan supaya Ahok dipenjara karena menistakan agama