Sabtu, 23 November 2024

Residivis Mafia Tanah, Warga Kalijudan Ditangkap

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tersangka Sutomo Hadi (kiri) saat ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di kawasan Masjid Al Akbar. Foto : Istimewa

Sutomo Hadi (40), warga Jalan Kalijudan Taruna 1, Surabaya, Sabtu (25/3/2017) ditangkap anggota Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polrestabes Surabaya di kawasan Masjid Al-Akbar Surabaya. Pasalnya, diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah milik korban Sie Probo Wahyudi sebesar Rp2,3 miliar.

Sekarang, tersangka masih diperiksa penyidik, Satreskrim Polrestabes Surabaya. “Tersangka masih diperiksa penyidik, untuk mendalami keterlibatannya kasus mafia tanah,” kata AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (26/3/2017).

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka Sutomo Hadi, ternyata seorang residivis dengan kasus yang sama dalam penipuan jual-beli tanah. Rata-rata modus dilakukannya, tersangka mencari tanah, kemudian melakukan kesepakatan transaksi ikatan jual beli (IJB).

Namun, ditengah perjalanan tersangka tidak bertanggungjawab, justru membuat rekayasa tentang sengketa tanah. Kebetulan, orang yang menjadi korban terakhir adalah Sie Provo Wahyudi. Dia sudah memberikan uang sebesar Rp2,3 miliar untuk membeli tanah di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350, yang tercatat tanah milik Cicik Permatadias, melalui tersangka.

Uang sebesar Rp2,3 dibayar secara bertahap. Pertama korban memberikan uang muka Rp1,3 miliar kepada Cicik selaku pemilik. Setelah itu korban membayar uang sebesar Rp1 miliar, untuk kekurangan dari harga tanah yang aslinya Rp2 miliar, dan Rp300 juta untuk pengurusan surat serifikat surat hak milik (SHM)

“Tapi, pengurusan surat selama enam bulan tidak kunjung selesai. Tersangka, justru membuat rekayasa kalau tanahnya itu sengketa dan sudah dibeli orang lain. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke polisi. Dan sekarang kami memburu tersangka Cicik, yang diduga juga ikut terlibat,” ujar Shinto. (bid/bry)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs