Sabtu, 23 November 2024

Rekaman Video Gus Dur akan Ditayangkan sebagai Alat Bukti di Persidangan Ahok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Sirra Prayuna penasihat hukum Ahok memberikan keterangam di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Di sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum memutar tiga buah rekaman video kegiatan Ahok, yang bersumber dari situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan saksi pelapor.

Selain dokumentasi kegiatan di Balai Kota, ditayangkan juga rekaman video waktu Ahok menyebut Surat Al Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

Sesudah video dari jaksa selesai ditayangkan, penasihat hukum terdakwa nanti juga akan diberi kesempatan memutar rekaman video sebagai alat bukti.

Salah satunya, rekaman video KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, soal tafsir Surat Al Maidah ayat 51.

“Rekaman video Gus Dur akan kami tayangkan untuk memberi gambaran cara pandang apakah betul makna dari Surat Al Maidah ayat 51 seperti yang dimaknai dalam tuduhan jaksa penuntut, apakah dibolehkan memilih pemimpin yang tidak seiman,” kata Sirra Prayuna penasihat hukum Ahok, Selasa (4/4/2017), di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tim penasihat hukum Ahok menambahkan, dari alat bukti video yang ditayangkan, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai, apakah ucapan terdakwa memenuhi unsur penodaan agama.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Ahok dengan dua pasal alternatif.

Pertama, Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Yang kedua, Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs