Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.
Perpanjangan batas waktu penyesuaian pelaksanaan registrasi pelangan jasa telekomunikasi ini, mempertimbangkan kesiapan dan kehandalan sistem untuk melakukan validasi data pelanggan. Selain itu juga mempertimbangkan perlindungan terhadap kepentingan pelanggan jasa telekomunikasi.
Pemerintah melalui siaran pers di website resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, kominfo.go.id, Rabu (11/10/2017) menyatakan, proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan (sesuai lampiran pada PM Kominfo No. 12 Tahun 2016 dan perubahannya).
Surat ini menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.(iss/ipg)