Sabtu, 23 November 2024

Registrasi Kartu SIM Seluler Tidak Perlu Pakai Nama Ibu Kandung

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Capture website kominfo.go.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui siaran persnya menyampaikan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.

Melalui website resmi kominfo.go.id menyampaikan kalau pelanggan hanya diwajibkan menyampaikan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan validasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Berikut beberapa poin yang disampaikan Kominfo terkait registrasi kartu SIM seluler:

Menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, bersama ini disampaikan bahwa dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka:

1. Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung
2. Didalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan Prabayar hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah
3. Agar masyarakat melakukan registrasi sendiri atau melalui gerai resmi operator
4. Dengan registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait
5. Pelanggan jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan. (dwi/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs