Sekitar 100 orang sopir yang bekerja di PT. Berlian Anugerah Transportasi yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menggelar unjuk rasa di Jl. Perak Timur 110 Surabaya, Senin (29/5/2017).
Sopir yang bekerja di PT. Berlian Anugerah Transportasi ini yang rata-rata mempunyai masa kerja sampai 5 tahun merasa tidak pernah mendapatkan hak-hak normatifnya sebagai buruh/pekerja.
“Risiko kerja yang cukup tinggi ditanggung para sopir selama ini, tapi itu tidak sebanding dengan hak-hak yang sopir PT. Berlian Anugerah Transportasi dapat. Tidak ada itikad baik sama sekali dari pihak perusahaan untuk taat hukum,” kata Muhammad Imam Muzakki Ketua DPW Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Jatim.
Muzakki mengatakan, sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 ayat 15, sopir merupakan buruh/pekerja di suatu perusahaan yang memenuhi syarat adanya upah, kerja, dan perintah.
“Jelas hubungan kerja sopir dengan pihak perusahaan adalah hubungan industrial buruh/pekerja di perusahaan tersebut. Maka sesuai dengan peraturan yang ada sopir berhak mendapatkan hak-hak normatifnya yaitu upah sesuai UMK, upah lembur yang wajib diberikan perusahaan sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu kata Muzakki, sopir sebagai pekerja sudah seharusnya daftarkan sebagai peserta BPJS, dan mendapat THR sesuai dengan permenaker No. 06 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya. (bid/ipg)