Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya bersama Anggota Komisi IV DPR RI memusnahkan ratusan kiriman paket benih dari luar negeri yang terinfeksi bakteri berbahaya.
Diantara yang dimusnahkan adalah 47 paket dan 29 Kilogram benih jagung dari Bandara Juanda, 29 paket benih cabai dan sayuran lain dari Kantor Pos Malang, 99 paket benih dari Kantor Pos Kediri dan 59 paket benih dari Kantor Pos Besar Jember.
Khusus untuk 29 kilogram benih jagung asal Thailand, dideteksi terinfeksi bakteri Pseudomonas Syringae pv Syringae.
Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengatakan, benih jagung masuk melalui Bandara Internasional Juanda, setelah melewati pemeriksaan Karantina didapati benih ini positif terjangkit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) – A1.
“Bakteri ini sangat berbahaya karena dapat mengancam dan mengakibatkan menurunnya hasil panen sebanyak 40 persen dan juga karena termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia serta tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan, sehingga harus dimusnahkan,” ujarnya usai pemusnahan, Rabu (24/8/2017).
Pemusnahan benih jagung berbakteri tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Hal ini sebagai pemusnahan hama yang melekat pada benih jagung tersebut.
Selain melanggar UU No 16, pemasukan komoditas tersebut juga melanggar PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Permentan No 9 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Indonesia. (bid/ipg)