Sebanyak 785 kepala sekolah SMA dan SMK se Jawa Timur, Rabu (4/1/2017) resmi dilantik oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pelantikan dilakukan karena mulai 2017, pengelolaan SMA dan SMK resmi diambilalih oleh Pemerintah Provinsi. “Kepala sekolah merupakan leader, supervisor dan edukator yang mempunyai tugas mengawal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan,” kata Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Wakil Gubernur Jawa Timur yang juga ikut hadir dalam proses pelantikan kali ini.
Menurut Gus Ipul, baik buruknya pengelolaan sekolah serta maju dan terbelakangnya unsur pendidikan di sekolah semuanya tergantung kepemimpinan kepala sekolah.
Karenannya, Gus Ipul berharap kepada seluruh kepala sekolah mampu menjadi teladan dan pelopor kebaikan dalam segala bidang, termasuk menghapus pungutan liar. Karena lewat sekolahlah akan tercipta generasi penerus kemajuan bangsa.
Gus Ipul juga minta seluruh guru di Jawa Timur bisa lebih fokus dalam pengembangan ilmu pengetahuan serta menjaga moralitas para peserta didiknya. Ini karena masyarakat Jawa Timur memiliki kepercayaan tinggi pada guru dalam membentuk karakter dan kepribadian anak, baik dari sisi ketrampilan serta iman dan takwa.
Hal yang sama diungkapkan Soekarwo Gubernur Jawa Timur. Menurut dia, Jawa Timur memiliki kultur khas paternalistik yang menganggap guru adalah contoh teladan bagi anak-anaknya, oleh sebab itu pembentukan karakter juga bisa dimulai dari sekolah. Keberhasilan proses pendidikan dan tatanannya di sekolah lebih dari 50 persen ditentukan oleh kebijakan yang dibuat kepala sekolah.
Ia menjelaskan, program pada bidang pendidikan yang harus diselesaikan dalam waktu dekat yakni menjalankan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 Berbasis Komputer (UNBK) di seluruh Jawa Timur. Selain itu juga menyukseskan Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN), serta memaksimalkan penyerapan lulusan SMK lewat program Link and Match.
“Kami juga mendukung Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicanangkan Pemerintah Pusat serta Penuntasan Program Wajib Belajar 12 tahun terus menjadi perhatian utama kita,” kata dia.
Menurut dia, untuk penarikan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) juga harus melalui perhitungan sesuai standar yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). Apalagi saat ini sudah ada 34 persen dari total siswa sekolah lanjutan atas yang sudah mendapatkan beasiswa baik dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. (fik/rst)