Ratusan pengemudi becak motor memenuhi sisi timur Jalan Ipda Tut Harsono yang berada tepat di depan pintu masuk kompleks Balai Kota Yogyakarta untuk menggelar aksi menuntut legalisasi operasional becak motor.
“Tujuannya, ya untuk meminta agar becak motor itu dapat memiliki izin jalan. Kami itu sama-sama mencari rejeki dengan mengemudikan becak,” kata Suranto salah seorang peserta aksi di Yogyakarta, Rabu (22/2/2017) seperti dilansir Antara.
Menurut dia, permintaan masyarakat terhadap becak motor terus meningkat karena becak motor memiliki keunggulan dari segi kecepatan dibanding becak kayuh sehingga penumpang lebih cepat sampai ke tujuan.
“Banyak penumpang yang meminta diantar ke Stasiun Tugu. Jika mengggunakan becak kayuh bisa terlambat sehingga mereka memilih menggunakan becak motor,” katanya.
Suranto mengaku sebelum beralih menjadi pengemudi becak motor, ia bekerja menjadi pengemudi becak kayuh selama 15 tahun. Becak kayuh yang dimilikinya pun masih tersimpan di rumah.
“Dua tahun terakhir ini saya beralih menjadi pengemudi becak motor karena usia saya sudah tua. Sudah 53 tahun sehingga kekuatan fisik berkurang,” katanya yang menggunakan mesin sepeda motor untuk membuat becak motor yang kini digunakannya.
Suranto yang sehari-hari bekerja di sekitar Malioboro tersebut mengaku tidak takut akan terkena operasi penertiban yang dilakukan kepolisian. Jika ada pengemudi becak motor yang tertangkap operasi, maka biasanya melanggar lalu lintas.
“Jika kita mematuhi peraturan lalu lintas, maka tidak akan ditangkap polisi. Semua faktor keamanan pun saya penuhi. STNK dari sepeda motor masih berlaku, ada spion, rem tangan dan rem kaki,” katanya.
Selama bekerja, lanjut Suranto, ia juga tetap menghormati dan menghargai pengemudi becak kayuh sehingga memberikan kesempatan kepada calon penumpang untuk memilih becak yang dikehendaki.
“Jika kami sama-sama menunggu penumpang, maka biasanya penumpang bisa memilih menggunakan becak motor atau kayuh. Tidak dipaksakan memilih harus naik becak yang mana,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah DIY mencabut Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551.2/03/2003 tentang pelarangan becak motor, namun razia dari kepolisian masih tetap dilaksanakan karena kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. (ant/dwi)