Ratusan barang bukti (barbuk) seperti sepeda motor dan mobil menumpuk di kantor Kejaksaan Negeri Surabaya dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya. Ini membuat Didik Farkhan Alisyadi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya pusing dan bingung.
Sebab, barbuk yang lebih banyak jenis motor itu tidak diambil oleh pemiliknya, dan sulit untuk dilelang, karena persoalan adminitrasi. Padahal, ratusan barang bukti itu sudah ada inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Banyak barang bukti yang masih bagus dan berfungsi normal, baik itu kendaraan roda dua maupun empat,” kata Didik Farkhan Alisyadi Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (10/1/2017).
Untuk barang bukti yang kondisinya tidak bisa difungsikan, karena rusak berat juga ada, dan rata-rata kasus kecelakaan. Didik menilai, pemilik enggan mengambilnya, karena melihat kondisi kendaraan sudah rusak, kemudian bisa menghabiskan biaya besar.
Contohnya, masih kata Didik, barang bukti kasus kecelakaan, jika diambil, nantinya harus diperbaiki terlebih dahulu. Agar nanti bisa digunakan kembali.
“Apalagi kendaraan itu mengambil dengan model kredit, pemiliknya lebih memilih ambil yang baru. Jadinya, banyak barang bukti menumpuk disini (Kejaksaan Negeri Surabaya),” ujar dia.
Sementara, berdasarkan data didapat, sebanyak 257 barang bukti kendaraan yang ada di Rupbasan dan Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. Barang bukti itu merupakan perkara ditangani kejaksaan dari tahun 2002 hingga 2014. (bry/rst)