Sembilan Fraksi di DPRD Jatim telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemantauan Orang Asing di Jawa Timur untuk disahkan menjadi Perda.
Gubernur Jawa Timur tinggal meneruskan surat putusan bersama ini kepada Menteri Dalam Negeri agar Raperda itu bisa segera ditetapkan sebagai landasan hukum yang sah.
Soekarwo Gubernur Jatim mengatakan, kalau Perda itu sudah disahkan Tim Pemantauan Orang Asing (Tim Pora) Jatim bisa segera bergerak.
“Hanya jangan mengambil kewenangan penindakan. Karena pengawasan tetap kewenangan Tim Imigrasi. Kalau pemantauan itu kan dari siapa saja bisa,” ujarnya, Rabu (6/12/2017).
Tugas Tim Pora, kata Gubernur, membantu fungsi pemerintahan umum dalam hal pemantauan dan pendataan orang asing, terutama untuk membantu kewenangan gubernur dalam hal menjamin keamanan dan ketertiban umum.
“Karena kalau mengganggu jelas, pemimpin daerah, saya, tidak bisa membiarkan itu. Tindakannya tetap di Imigrasi. Tapi saya bisa mengambil sikap atas nama pemerintah pusat kalau itu mengganggu,” ujarnya.
Pakde Karwo Gubernur sudah menyampaikan hal ini dalam sambutannya di rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (5/12/2017).
Dia mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu faktor yang bisa memicu konflik adalah keberadaan orang asing yang membawa kebiasaan dan budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan budaya setempat.
“Raperda ini menjadi bentuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat,” katanya.
Meski pengawasan orang asing menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam hal ini Dirjen Imigrasi, Perda itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan Pemprov Jatim kepada pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan orang asing.(den/ipg)