Jumat, 22 November 2024

Rapat Kerja Antara Komisi III Dengan Kapolri, Ini Kesimpulannya

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jendral Polisi Tito Karnavian Kapolri. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jendral Polisi Tito Karnavian Kapolri membahas isu-isu terkini diantaranya soal penanganan kasus korupsi.

Dalam menangani kasus korupsi ini, Komisi III juga sempat menanyakan kerja sama antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Komisi III juga menanyakan kepada Kapolri soal upaya pemanggilan paksa DPR terhadap institusi KPK dalam rangkaian kerja Pansus hak angket KPK, seperti yang diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Dalam agenda tersebut juga dibahas bagaimana prosedur KPK ketika meminta bantuan Polri dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Dan inilah tiga poin kesimpulan rapat yang disampaikan langsung oleh Bambang Soesatyo Ketua Komisi III :

1. Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melaksanakan perintah Peraturan Perundang-Undangan terutama terkait dengan Panggilan Paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2. Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk mencermati setiap permintaan bantuan pengamanan kepada Polda dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum lainnya yang dilakukan di wilayah hukum Polda masing-masing sebelum memutuskan untuk memberikan bantuan.

3. Komisi III DPR RI mendukung pembentukan segera Densus Tindak Pidana Korupsi dengan pemenuhan anggaran untuk sarana dan prasarana di lingkungan Polri untuk mengoptimalkan agenda pemberantasan korupsi oleh Polri. (faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs