Wiwin Arodawanti Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pemimpin persidangan kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp1,5 miliar, menjatuhkan vonis hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Agung atas terdakwa Achmad Fauzi, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sebelumnya, Erni Veronika Maramba Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Achmad Fauzi 2 tahun penjara.
Vonis empat tahun ini diputuskan setelah hakim menganggap perbuatan terdakwa sebagai contoh yang buruk dan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya.
“Menyatakan secara sah dan menyakinkan, terdakwa Achmad Fauzi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan penjara,” kata Wiwin Arodawanti, dalam amar putusan, Senin (20/2/2017).
Perlu diketahui, Ahmad Fauzi sebagai jaksa penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, ditangkap Tim Saber Pungli Kejati dan Kejagung pada 18 Oktober 2016 lalu karena menerima pungli dari Abdul Maaf sebesar Rp1,5 miliar.
Uang pungli itu terkait atas penanganan kasus pembelian hak atas tanah BPN Kabupaten Sumenep yang saat ini disidik tim Pidsus Kejati Jatim. Supaya, Abdul Maaf yang diperiksa penyidik sebagai saksi tidak dijadikan sebagai tersangka.(bry/den/ipg)