Menjelang hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa.
Penundaan tersebut didasarkan pada pertimbangan Polda Metro Jaya untuk fokus pada pengamanan Pilgub DKI Jakarta 2017.
Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon Wakil Ketua DPR RI menilai surat Polda Metro Jaya kepada PN Jakarta Utara sebagai intervensi terhadap proses hukum.
“Selama ini proses persidangan Ahok telah berjalan dengan tertib. Semua pihak yang terkait baik dari hakim, jaksa penuntut umum dan juga pihak terdakwa sejauh ini juga tidak ada kendala. Di sisi yang lain, proses Pilkada DKI Jakarta juga berjalan dengan lancar. Jadi sebenarnya tidak ada situasi atau kondisi yang membuat PN Jakarta Utara harus menunda sidang,” ujar Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Fadli Zon melihat pengerahan total kekuatan kepolisian dan TNI untuk pengamanan Pilkada juga tidak dapat dijadikan pertimbangan penundaan jalannya persidangan. Segala bentuk ancaman ketertiban harus disikapi secara proporsional, terukur dan adil. Bahkan aparat keamanan seharusnya selalu siap menghadapi situasi apapun.
“Saya menyesalkan isi surat tersebut yang memuat permohonan penundaan sidang Ahok yang diikuti penyampaian informasi tentang penundaan pemeriksaan pihak kepolisian terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno terlapor. Hal ini membuat nuansa politisasi kasus hukum semakin kuat. Seolah proses hukum yang tengah dijalankan oleh seseorang dapat dibarter,” kata dia.
Menurut Fadli, perlu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian soal surat tersebut. Jangan sampai menjadi preseden buruk yang akan menjadi praktis biasa di masa depan. Hukum tak boleh diintervensi. Penegakkan hukum juga harus sesuai dengan azas keadilan. Jangan hukum tajam ke lawan, tumpul pada pihak yang dianggap kawan. Ada adagium, hukum harus ditegakkan walau langit akan runtuh, atau fiat justitia ruat caelum.
Fadli Zon tetap yakin PN Jakarta Utara dapat bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Jangan sampai jalannya proses hukum dapat diintervensi oleh kepentingan politik atau faktor-faktor politik.(faz/iss/ipg)