Sabtu, 23 November 2024

Program Sertifikasi Massal Bukan Jaminan Surabaya Bebas Maladminstrasi Pertanahan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Agus Widyarta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim saat memaparkan jumlah laporan maladministrasi yang masuk selama 2016 di Kantornya, Rabu (4/1/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mendapati administrasi pertanahan masih mendominiasi dugaan maladministrasi selama 2016.

Berdasarkan jumlah data laporan yang masuk ke Ombudsman selama 2016, jumlah pengaduan dengan substansi pertanahan masih menduduki peringkat teratas, sebanyak 80 laporan atau 23 persen dari total 345 laporan yang masuk.

Agus Widyarta Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim mengatakan, data ini menunjukkan pelayanan administrasi oleh kantor pertanahan dan pemerintah kabupaten/kota masih kurang bagus.

“Masih. Pertanahan masih menjadi substansi teratas dalam laporan yang kami terima. Terutama masalah penundaan berlarut itu ternyata masih banyak,” ujarnya kepada suarasurabaya.net di Kantornya, Rabu (4/1/2017).

Di Surabaya, ada program “Sertifikatkan Surabaya!” Program Sertifikasi Tanah Massal sebagai pilot project program nasional. Menurutnya, program itu bisa saja mengubah kecenderungan pelayanan administrasi. Tapi belum bisa menjadi jaminan bebas maladministrasi.

“Karena dengan adanya program itu, ternyata biaya pengurusan sertifikat ini tidak ringan. Ringan di kantor pertanahan, tapi biaya administrasi lain seperti BPHTB dan administrasi lainnya masih ada,” katanya.

Seharusnya, kata Agus, program ini lebih mempermudah warga pengurus sertifikat di Surabaya. Selain itu, sosialisasi program ini harus benar-benar sampai ke masyarakat.

Dugaan maladministrasi penundaan berlarut menduduki peringkat pertama kasus yang ditangani oleh Ombudsman. Tidak hanya dalam substansi administrasi pertanahan.

Selain substansi pertanahan, laporan dugaan maladministrasi lain di Surabaya yang ditangani oleh Ombudsman antara lain substansi kepolisian dengan jumlah 58 laporan, administrasi kependudukan dengan jumlah 33 laporan, dan substansi pendidikan berjumlah 27 laporan.

Secara angka, selama 2016, dugaan maladministrasi penundaan berlarut yang masuk sejumlah 84 laporan atau 24 persen dari jumlah total laporan.

Penundaan berlarut adalah dugaan maladministrasi teratas yang diterima Ombudsman Perwakilan Jatim, disusul dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan, serta maladministrasi penyimpangan prosedur.

Perlu diketahui, data Ombudsman Jatim pada 2016 menunjukkan, pelapor dugaan maladministrasi pelayanan publik dominan dari warga Kota Surabaya dengan jumlah 168 laporan.

Sedangkan Instansi terlapor terbanyak tetap diduki Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan jumlah 75 laporan, disusul kelurahan 29 laporan, desa 30 laporan, dan kepolisian resor 25 laporan.(den/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs