Sabtu, 23 November 2024

Produksi Merkuri, Warga Ambon Ditangkap di Tuban

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur yang menggelar hasil ungkap kasus merkuri atau air raksa. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

RS (57), warga asli Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, ditangkap anggota unit II Subdit IV/ Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, karena memproduksi serbuk berbahaya jenis merkuri atau air raksa.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 dus merkuri hasil olahan. Setiap dus beratnya sekitar 20 kilogram, dan 100 kilogram merkuri di dalam ember yang berat totalnya 1.700 kilogram.

Kemudian 90 tabung digunakan untuk penyulingan, satu unit mesin penggiling batu cinnabar, satu buah timbangan digital, satu proposal, empat karung berisi batu kapur, 13 karung berisi serbu besi, lima bendel karung bekas pembungkus batu cinnabar, 65 karung limbah pembakaran.

Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur mengatakan, tersangka RS ditangkap Minggu (24/9/2017) malam di Dusun Krajan, Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat kalau ada sebuah gudang yang mencurigakan diduga karena memproduksi serbuk berbahaya jenis merkuri atau air raksa.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan menangkap tersangka RS. “Alasan tersangka produksi di Tuban, karena bahannya itu mudah didapat. Seperti batu kapur gamping yang banyak ditemukan di Tuban,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin, Senin (2/10/2017).

Saat ditanya Kapolda, tersangka mengaku belajar memproduksi merkuri itu secara otodidak saat bekerja di Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

Dalam memproduksi pembuatan merkuri, tersangka mengakui bermodal Rp600 juta.

“Dari hasil produksinya, tersangka mempunyai keuntungan dua kali lipat yakni Rp1,2 miliar,” ujar mantan Kadiv TI Mabes Polri.

Modus produksinya, tersangka mendatangkan batu cinnabar seberat 9,7 ton dari Desa Iha Luhu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku dengan cara membeli dari penambang.

Kemudian, batu cinnabar dikirim dari lokasi penambangan melalui jalur laut dari Pelabuhan Seram menuju Surabaya. Saat tiba di Surabaya, selanjutnya batu cinnabar tersebut dikirim ke Tuban untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran.

Dari situ, batu cinnabar diolah dengan cara dibakar dan dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi menghasilkan merkuri atau air raksa. “Setelah selesai merkuri atau air raksa itu dijual yang lebih banyak di daerah tambang emas, seperti di Ambon dan Kalimantan,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, polisi menjerat tersangka RS dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs