Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara resmi mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI tersebut dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).
Keputusan tersebut diambil oleh pemerintah setelah melalui pertimbangan matang tanpa tendensi politik tertentu. Keputusan juga diambil dengan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Demikian diungkap Presiden Joko Widodo menanggapi hal tersebut.
Joko Widodo Presiden mengatakan, bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. “Juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama dan dari masyarakat. Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujar Presiden di Jakarta Convention Center.
Pencabutan status badan hukum salah satu ormas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden pada 10 Juli 2017 lalu.
Bagi yang tidak setuju atau menolak Perppu tersebut, presiden memberi ruang menempuhnya melalui jalur hukum.
Sementara itu Yusril Ihsa Mahendra telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk melakukan uji materi Perppu No.2/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril sudah mendaftarkan permohonan uji materi itu ke MK, Selasa (18/7/2017), sebelum Menkum Ham mencabut status hukum HTI, Rabu (19/7/2019). (jos/dwi)