Joko Widodo (Jokowi) Presiden mengabulkan grasi Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), demikian menurut Boyamin Saiman kuasa hukum Antasari Azhar.
“Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/1/2017).
Untuk memastikan informasi ini, dirinya akan mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melihat surat persetujuan grasi tersebut.
Karena, kata dia, secara aturan surat grasi presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel. “Untuk isi dan detailnya belum dapat dijelaskan, sebelum saya menerima secara resmi (surat grasi) itu,” katanya.
Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009.
Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.(ant/iss/ipg)