Jumat, 22 November 2024

Praperadilan Mobil Listrik Ditolak, Yusril Siap Bela Dahlan Iskan di Pengadilan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra pengacara Dahlan Iskan usai mendengarkan putusan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017). Foto: Farid suarasurabaya.net

Made Sutrisna hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik.

Dalam sidang sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra pengacara Dahlan Iskan menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka kliennya.

Dia menilai, Kejaksaan Agung tidak punya cukup bukti, dan menyalahi aturan karena menggunaan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai acuan untuk mengaudit kerugian negara.

Walaupun kecewa dengan putusan pengadilan, Yusril menyatakan siap membela Dahlan Iskan dalam persidangan.

“Ya, terpaksa kami hadapi di pengadilan. Kami sebenarnya kecewa dengan keputusan ini, karena ternyata bukan alat bukti yang dijadikan dasar menetapkan status tersangka, tapi pengembangan yang sifatnya analisis,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

Padahal, lanjut Yusril, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hasil pengembangan tidak boleh dijadikan dasar menetapkan orang sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 2 Februari 2017.

Mantan Menteri BUMN itu diduga melakukan perbuatan merugikan negara, bersama Dasep Ahmadi Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, yang ditunjuk untuk membuat mobil listrik.

Kejaksaan menilai, proyek pengadaan mobil listrik yang berlangsung tahun 2013 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp28 miliar.(rid/ana/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs