Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap praktik trafficking dengan modus prostitusi online.
Seorang mucikari ditangkap di Jl Kartini pada Rabu (23/8/2017) lalu, saat mengantarkan seorang korban wanita untuk transaksi dengan pelanggannya.
Selain mengamankan tersangka mucikari, polisi juga mengamankan korban beserta laki-laki di sebuah kamar hotel di Jl Mayjend Sungkono Surabaya.
AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, prostitusi online yang dikendalikan tersangka RM (27) warga Tanah Merah Bangkalan ini sudah berjalan satu bulan. Modusnya, menawarkan korban dengan memposting foto di dalam sebuah grup khusus di media sosial.
“Modusnya ditawarkan di media sosial, setelah ada yang minat langsung janjian untuk transaksi. Tersangka juga mengantarkan korban kepada pemesan,” katanya di Mapolsertabes Surabaya, Jumat (25/8/2017).
Dari hasil kejahatan ini, tersangka memberikan tarif Rp1 juta untuk setiap kencan. Di depan polisi, tersangka mangaku hanya mengambil untung Rp100 ribu sampai Rp200 ribu.
Sementara itu, korban berinisial EF (20) warga Temayang, Bojonegoro mengaku sudah 10 tahun berada di Surabaya. Mulanya dia menekuni pekerjaan di bidang sales promotion. Namun, di tengah perjalanan di pekerjaannya, korban mengenal tersangka dan ditawari untuk menerima job prostitusi online. Dia tertarik dan melakoni pekerjaan sebagai wanita panggilan.
“Pekerjaan lagi sepi, saya ditawari terus saya ambil,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp500 ribu, bill hotel, dan ponsel milik tersangka. Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat pasal Pasal 506 KUHP dan pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (bid/ipg)