Sabtu, 23 November 2024

Posko Angket KPK Sudah Terima Tiga Aduan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Agun Gunanjar Sudarsa ketua Pansus angket KPK saat menyampaikan sambutan pembukaan Posko Angket KPK di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Posko Angket KPK DPR RI sudah menerima aduan atau laporan dari masyarakat, ketiga laporan tersebut, masing-masing laporan atas nama Albert Tilaar yang merasa KPK itu tebang pilih dalam penyelesaian kasus Cost Recovery.

Kemudian dari Doktor Antonius, Doktor Manurung, dan Doktor Effendy terkait dengan Pansel KPK yang dirasa tidak fair. Dan yang terakhir dari daerah adalah tentang tindak lanjut suap RAPBD di Sumatra Selatan.

Demikian disampaikan Agun Gunanjar Sudarsa ketua Pansus angket KPK saat menyampaikan sambutan pembukaan Posko Angket KPK di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2017).

Agun menegaskan, laporan-laporan tersebut akan dikaji, dan yang berhubungan dengan Pansus, yang akan ditindaklanjuti.

“Tentunya laporan-laporan ini akan kita kaji, kita teliti, mana yang ada korelasinya dengan pansus yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Agun.

Menurut dia, Posko pengaduan ini diadakan semata-mata dalam rangka menjalankan prinsip clean and good governance.

“Kita ingin adanya akuntabilitas, transparansi dan partisipasi. Artinya bahwa pansus ini terbuka,” kata dia.

Dengan adanya Posko, kata Agun, prinsip-prinsip itu bisa dijalankan secara profesional. Yang jelas, kata Agun, Posko ini bukan tempat penyelesaian kasus.

“Jadi jangan diartikan Posko ini dibangun, dibuka oleh pimpinan DPR, lalu menjadi posko penyelesaian kasus. Bukan disini tempatnya. Kalau mau menyelesaikan kasus ya langsung saja di Posko pengaduan di KPK,” jelasnya.

Justru, menurut Agun, posko pengaduan ini adalah tempat menampung berbagai pihak yang berkaitan denga tugas dan kewenangan KPK yang dirasakan mendapatkan bentuk pelayanan publik dari KPK yang perlu dilaporkan ke pansus.

“Misalkan terjadinya proses penanganan yang tidak ditindaklanjuti, seperti proses yang dirasakan ada hak-hak tertentu yang terambilalih atau tereliminir, sementara jaminan hukumnya mengatakan ada.Mungkin ada juga hal-hal yang terkait aturan hukum yang mungkin merasa hak dia tapi ternyata tidak, dan lainnya,” kata dia.

Agun menjelaskan kalau Posko ini adalah dukungan terhadap pansus angket KPK dalam rangka menjalankan tugas penyelidikannya yang obyeknya itu adalah tugas dan wewenang KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

“Posko ini sudah dilengkapi pengaduan secara online lewat email : [email protected]. Juga bisa dilakukan secara langsung di lokasi,” pungkasnya.(faz/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs