Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016, rencananya diberlakukan mulai 1 April 2017.
Aturan itu, salah satunya menegaskan kalau transportasi berbasis aplikasi atau online, boleh beroperasi secara resmi di Indonesia.
Irjen Boy Rafli Amar Kadiv Humas Polri menyadari ada potensi gesekan antara penyedia jasa angkutan konvensional dengan angkutan berbasis online, dengan diberlakukannya revisi Permenhub itu.
Makanya, pimpinan Polri memerintahkan jajarannya di berbagai daerah melakukan langkah antisipatif seperti memfasilitasi dialog dengan pihak-pihak terkait.
Boy juga menegaskan, pihaknya siap menjaga keamanan pascaberlakunya peraturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Yang terpenting, polisi mengupayakan supaya tidak ada ketegangan yang berlarut-larut sehingga berdampak pada keamanan. Kalau soal regulasi kan sudah ditangani Kementerian Perhubungan, dan ketentuan izin online ditangani Kominfo,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Seperti diketahui, ada 11 poin aturan dalam revisi Permenhub tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Di antaranya soal batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan, pengujian berkala (KIR), dan sanksi.
Sekarang, revisi Permenhub 32 Tahun 2016 sedang dalam proses sosialisasi dan uji publik.(rid/iss/ipg)