Polri berencana segera mengumumkan hasil operasi terhadap peredaran Pil PCC (Paracetamol Caffeine, Carisoprodol) yang telah menelan korban dua minggu terakhir.
Demikian disampaikan Brigjen (Pol) Eko Daniyanto Direktur Narkoba Bareskrim Polri di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/9/2017).
Eko mengaku akan meminta ijin Kapolri terlebih dulu sebelum merilis hasil pengungkapan peredaran Pil PCC.
Bahkan, kata Eko, kemungkinan besar akan ada temuan lagi setelah pengungkapan empat ton Pil PCC di Cimahi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
“Nanti sekaligus setelah mendapat ijin dari bapak Kapolri hari apa saya akan rilis bersama balai POM pusat, dan Ditjen kesehatan soal hasil yang saya tangkap tiga atau empat hari yang lalu. Mungkin ada lagi yang lebih besar nanti yang kita ungkap,” kata Eko.
Sementara ini, menurut Eko, Polri dan BPOM terus meneliti hasil pengungkapan di Cimahi dan beberapa tempat lainnya.
“Nanti kita akan cek dulu sama balai POM bahan ini untuk apa, manfaatnya bagaimana, apabila dicampur dengan ini giman, karena ini banyak bahannya, Empat ton lebih lho kemarin di Cimahi, belum lagi kemarin yang disita sama wakil direktur, jutaan butir itu, ada juga yang di Surabaya Insya Allah dalam minggu depan kita akan rilis sama-sama,” ujar Eko.
Eko menegaskan kalau balai POM pusat dari tahun 2013 sudah menarik jenis Pil PCC tersebut. Artinya, kalo beredar berarti ilegal.
“Itu tidak boleh, itu sudah disampaikan kepada Apoteker dan toko obat,” jelas dia.
Kata Eko, BPOM juga telah menyampaikan ke semua apotik kalau obat yang masuk daftar G harus menggunakan resep dokter. Kalau melanggar bisa mendapat peringatan sampai ijinnya dicabut.
“Apabila membeli daftar G harus ada resep dokter. Kalau ketahuan menjual tanpa resep dokter akan ditegur atau peringatan sampai nanti ijinnya bisa dicabut,” ujar Eko.(faz/fik)