Inspektur Jenderal Setyo Wasisto Kadiv Humas Polri mengimbau supaya pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menghormati putusan pengadilan.
Sebaiknya, kata Setyo, mereka tidak usah melakukan aksi unjuk rasa di berbagai tempat umum, yang berpotensi menimbulkan gangguan seperti kemacetan lalu lintas.
Setyo juga menepis anggapan masyarakat kalau pihaknya membedakan penanganan massa pendukung Ahok dengan massa yang kontra Ahok.
“Aksi (pendukung Ahok) dilakukan spontan, tidak seperti aksi-aksi lain yang memberitahukan terlebih dahulu. Kami juga kemarin melakukan upaya pembubaran meski ada yang ngotot bertahan sampai tengah malam. Prinsipnya Polri tidak ada pembedaan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Kadiv Humas Polri menambahkan, Jokowi Presiden sudah meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan.
“Jadi, aksi-aksi yang berpotensi mengganggu masyarakat umum sebaiknya tidak dilakukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Selasa (9/5/2017), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok pidana penjara 2 tahun, dan langsung ditahan.
Majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto menilai, Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, yang diatur Pasal 156a huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sesudah putusan itu, pendukung Ahok langsung menggelar unjuk rasa di berbagai tempat, antara lain Rutan Cipinang, Mako Brimob dan Pengadilan Tinggi Jakarta. (rid/ipg)