Sabtu, 23 November 2024

Polri Masih Ragu Penuhi Permintaan Pansus untuk Panggil Paksa KPK

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri saat rapat kerja denga Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Polri mengaku masih ragu memenuhi permintaan Pansus hak angket KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK.

Hal ini disampaikan Jenderal Polisi Tito Karnavian Kapolri dalam rapat kerja denga Komisi III DPR RI di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Mengenai pemanggilan paksa yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kata Kapolri, prinsipnya, meskipun dalam UU ini secara eksplisit menyampaikan bahwa DPR dapat meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa, tetapi hukum acaranya belum jelas.

“Persoalannya adalah, kita dari kepolisian melihat bahwa UU ini belum ada hukum acara yang jelas mengatur itu.artinya kalau seandainya ini akan dilaksanakan, acaranya mengikuti acara di KUHAP. Nah kalau kita melihat KUHAP, selama ini tidak mengenal pemanggilan paksa atas permintaan DPR. Termasuk istilah penyanderaan. Selama ini yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian tidak tercantum secara eksplisit di sana,” ujar Tito.

Hal inilah, kata dia, yang menimbulkan keragu-raguan dari kepolisian, apakah hukum acara ini menganut hukum acara KUHAP yang tidak mengenal itu, atau ini sudah cukup untuk langsung dipraktekkan.

“Artinya terjadi kekosongan hukum tentang acara MD3 ini,” kata Kapolri.

Karena itu, menurut Tito, Polri akan mempertimbangkan dan akan membicarakan lagi secara internal langkah apa yang akan dilakukan, termasuk akan mengundang ahli dari eksternal, seperti ahli hukum Tata Negara dan Hukum Pidana dalam rangka menyikapi hal ini.

“Apa sikap Polri. Sehingga jangan sampai nanti sikap Polri yang melaksanakan ini menjadi bumerang, kemudian disalahkan banyak pihak,” jelas Tito.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs