Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap tersangka HR (30) yang tinggal di sebuah apartemen daerah Dukuh Pakis Surabaya. Tersangka terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu dengan modus menyelipkannya di sachet kopi bubuk.
Kompol Anton Prasetyo Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan saat melakukan penangkapan, pihaknya sempat terkecoh karena hanya menemukan satu pack kopi bubuk. Namun saat dibuka, polisi berhasil menemukan sabu yang diselipkan di salah satu sachet kopi.
“Awalnya sempet tidak ngaku, terus kita coba geledah, yang ada cuma satu pack kopi bubuk. Kita coba buka dan menemukan dua poket sabu seberat 3,25 gram,” kata Anton, Selasa (19/12/2017).
Selain itu, polisi juga mengamankan enam buah pipet kaca kosong, timbangan, 1 pack kopi sachet, satu unit handphone, satu ATM dan seperangkat alat hisap. Tersangka ditangkap di parkiran apartemen saat hendak menjual narkoba kepada seseorang.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial SP di daerah Madura. Tersangka mengaku sudah melakukan empat kali transaksi narkoba jenis sabu yang rencananya akan diedarkan lagi dengan modus memasukkan poket-poket kecil ke dalam kemasan kopi sachet.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (ang/dwi)