Tim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pencurian modus gendam di Perum Galaxy Bumi Permai Surabaya, Selasa (5/12/2017). Tersangka berinisial SA, 29 tahun, warga Cianjur, Jawa Barat.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan tersangka telah melakukan pencurian dengan modus gendam yaitu mempengaruhi dua orang pembantu berinisial SP dan ES, untuk mencuri barang berharga milik majikannya PLT, 47 tahun, warga Surabaya.
Kronologi kejadian berawal dari tersangka yang berpura-pura menanyakan alamat kepada kedua pembantu tersebut. Kemudian tersangka mulai mempengaruhinya dengan melihat telapak tangan pembantu dan mengatakan kalau ada banyak penyakit yang di tubuh pembantu. Supaya percaya, tersangka menyuruhnya untuk meludah ke sebuah tisu yang sudah disiapkan oleh tersangka.
“Sebelumnya tersangka sudah menyiapkan tisu itu lengkap dengan bercak darahnya, supaya ketika melihat bekas ludah yang ada di tisu, pembantu percaya benar-benar punya penyakit parah. Padahal itu adalah tipu daya dia,” kata dia.
Tersangka sempat memberikan nomer teleponnya untuk memandu kedua pembantu melakukan pencurian. Tersangka menyuruh pembantu tersebut untuk mencongkel lemari milik korban dengan obeng.
Saat barang berhasil diambil, pembantu menemui tersangka untuk menyerahkan barang-barang tersebut. Kemudian tersangka kabur dan kembali ke Cianjur.
“Jadi tersangka tidak terlibat saat mengambil barang-barang itu, dia tidak masuk ke rumah, dia menunggu di luar dan memandu lewat telepon,” kata dia.
Tersangka merupakan residivis di Jakarta tahun 2009, dengan kasus pemalsuan dokumen. Selain itu, tersangka pernah melakukan praktik pencurian modus gendam didepan kampus ITS Surabaya pada Oktober 2017, namun tidak berhasil.
“Sempat melakukan aksinya tapi zonk, karena tidak ditemukan barang berharga,” kata dia.
AKBP Leonard Sinambela Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka sering mengincar korbannya yang seorang pembantu dan bekerja di perumahan mewah.
“Kasus pencurian bermodus gendam ini bisa saja terjadi karena faktor pembantu yang mungkin saja minim pendidikan dan pengetahuan, sehingga mereka lebih mudah dipengaruhi,” kata dia.
Tim anti bandit akhirnya berhasil menangkap tersangka di tempat asalnya di Cianjur. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti yaitu, sejumlah jam tangan mewah dan bermerek, batu permata, berlian, perhiasan mewah, sejumlah uang, dan masih banyak lagi. Akibat pencurian tersebut diperkirakan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
“Menurut pengakuan korban saat melihat barang-barang yang sudah kami amankan ini, ada beberapa barang lainnya yang tidak ada atau kurang. Jadi kami perkirakan kerugiannya sekitar Rp 4 miliar dari perkiraan sebelumnya Rp3 miliar,” kata dia.
Menurut pengakuan tersangka, hasil curiannya selama ini digunakan untuk berfoya-foya di diskotek.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 55 tindak pindana pencurian sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian.
“Sementara pembantu sekarang ini masih proses, dan juga sudah ditetapkan sebagai pelaku karena ikut melakukan aksi pencurian, dengan pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian serta hukuman kurungan 7 tahun penjara,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan. (ang/iss/ipg)