Polrestabes Surabaya menggelar pemusnahan minuman keras beserta hasil operasi knalpot brong di halaman depan Mapolres, Sabtu (30/12/2017).
Pemusnahan botol miras disaksikan oleh per wakilan dari Pemkot Surabaya, Danrem, Pengadilan Negeri Surabaya, Kejati Tanjung Perak, MUI, NU, Muhammadyah Surabaya, tokoh agama, mahasiswa dan masyarakat.
Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan selama ini pihaknya sudah memusnahkan sebanyak 45.827 botol miras dalam kurun waktu 2017.
“Menjelang pergantian tahun, sekitar 3.526 botol miras dari berbagai merek dan jenis, hari ini akan dimusnahkan,” kata dia.
Menurut Rudi, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai gangguan keamanan dan tertiban di wilayah Surabaya.
Pemusnahan botol miras tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat yang dioperasikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya dan perwakilan dari tokoh agama.
Selain menggelar pemusnahan miras, Polrestabes Surabaya juga menggelar hasil razia knalpot brong. Polisi berhasil menyita 250 buah knalpot brong, yang selama ini dianggap cukup meresahkan dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Bukan hanya saat menyambut tahun baru, kami tetap merazia sampai kapanpun, karena itu jelas merupakan pelanggaran. Pengendara harus menggunakan perlengkapan kendaraan harus berstandar nasional,” kata dia.
Rudi juga mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan hal yang bermanfaat.
“Saya tegaskan, jangan coba-coba main petasan, pakai knalpot brong dan melakukan hal-hal yang mengganggu kenyamanan masyarakat, kami akan tindak tegas,” kata dia. (ang/ipg)