Dua hari ini, warganet tengah memperdebatkan posisi rambu dan marka pununjuk lajur yang ada sebelum putar balik di Jl Ahmad Yani dan menuju jembatan Mayangkara (depan Royal Plaza).
Akun Facebook bernama Kodok Merah (Dedy Setyawan) kebetulan membuat rekaman video saat perjalanan mulai depan Royal Plaza sampai di dekat putar balik seolah memberi kesimpulan ada yang salah dengan marka di jalur tersebut. Dia menunjukkan ketika dari lajur kanan dia tiba-tiba pindah ke lajur tengah untuk naik ke Flyover, kemudian dia dihentikan oleh petugas karena dianggap melanggar.
Tapi, dia masih mempertanyakan karena ada garis putus-putus saat dia pindah lajur ke kiri. Secara aturan marka putus-putus memang boleh dilintasi untuk pindah lajur.
Tidak hanya itu, dalam video itu juga ditunjukkan rambu petunjuk panah arah putar balik dan lurus ke Flyover yang menurut dia terlalu ke dalam penempatannya, sehingga tidak kelihatan oleh pengendara sebelum masuk tikungan.
Menanggapi hal ini, AKBP Adewira Negara Siregar Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa garis marka jalan itu tidak garis putus-putus melainkan garis lurus atau solid. Hanya saja pada saat jelang masuk area Flyover agak pudar saat akan nyambung ke garis putus-putus yang dipasang barier.
“Itu bukan garis putus-putus, itu garis lurus. Hanya saja agak pudar. Saya tegaskan itu garis lurus,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (17/10/2017).
Adewira juga menanggapi terkait rambu-rambu yang penempatannya kurang tepat di kawasan itu, menurutnya itu sudah tepat. Karena membuat rambu itu sudah berdasarkan kajian oleh Dishub Kota Surabaya dan menerbitkan surat keputusannya.
“Ada kajiannya untuk memasang rambu itu. Ada surat keputusannya juga dari Dishub,” katanya.
Robben Rico Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya juga menanggapi bahwa rambu-rambu itu sudah benar. Hanya saja memang ada pergeseran posisi barier sehingga garis putus-putus itu ada celah untuk pengendara masuk ke lajur kedua atau tengah.
“Rambu-rambu itu sudah benar. Garis lurus itu juga sudah benar. Pengendara yang ada di jalur kanan bisa lurus untuk naik ke Flyover. Kalau pindah jalur ke kiri ya tidak boleh, jelas melanggar,” katanya.
Untuk penempatan rambu panah petunjuk arah, penempatan sudah benar. Setiap lajur panah pasti diletakkan saat jalur itu terpecah jadi dua lajur.
“Tidak ada dipasang di jauh sebelum jalur terbagi. Lagi pula sudah jelas ada marka solid atau tidak putus-putus, itu berarti tidak boleh pindah lajur,” katanya. (bid/dwi)