Sabtu, 23 November 2024
Tangani Masalah Tanah

Polisi dan BPN Lakukan MoU Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jatim dan Gusmin Tuarita, Kepala Kanwil BPN Jatim melakukan tanda tangan MoU Satgas Anti Mafia Tanah di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa (1/8/2017). Foto: Bruriy suarasurabaya.net

Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Ke depannya, Satgas tersebut akan menangani persoalan tanah yang bermasalah di tengah masyarakat.

Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur menjelaskan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini didasari menindaklanjuti dari kebijakan Mabes Polri dengan Kementerian Badan Pertanahan, untuk menangani persoalan tanah.

Seperti persoalan tata ruang, perselisihan pertanahan, pidana tanah hingga perpindahan masalah tanah. Apalagi persoalan masalah tanah ini masih banyak ditemukan Jawa Timur.

“Untuk mengatasi masalah tanah, maka dilakukan bersama-sama dengan bersinergi antara Polri, jajaran Polres di Polda Jawa Timur dengan Kanwil BPN dan kantor BPN se Kabupaten/ Kota di Jawa Timur,” kata Irjen. Pol Machfud Arifin, di sela acara Penandatanganan Pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah di Hotel JW Marriott, Surabaya, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah ini nantinya akan saling berbagi informasi, keterbukaan, memberikan akses untuk mempermudah saat dibutuhkan dalam penyidikan. Karena, sampai sekarang masih banyak orang mempunyai sertifikat, tapi diakui oleh orang lain.

“Bahkan, sertifikat ini dijaminkan di bank, tapi masih saja diserobot orang lain. Ini nantinya yang dihadapi bersama. Nilai tanah di Jawa Timur sekarang tidak ada yang murah, ini pasti akan terus terjadi perselisihan di tengah masyarakat,” ujarnya.

“Dengan dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah ini, akan kita berikan yang terbaik untuk penanganan dalam perkara tanah pada masyarakat,” kata Machfud Arifin.

Dia mengingatkan kepada anggota atau ada oknum dari desa ataupun kelurahan yang bermain akan ditindak. Apalagi ada oknum yang sampai berani memasang tarif tidak sesuai dengan aturan akan ditindak.

“Yang bayar itu hanya materainya saja. Kalau mengukur itu tidak dipungut biaya, gratis,” ujarnya.

Secara terpisah Gusmin Tuarita, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur mengatakan, pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah antara aparat kepolisian dengan BPN tujuannya untuk mendeteksi dini untuk melakukan sasaran pemberantasan mafia tanah di Jawa Timur.

Selain itu, ke depannya saling membantu, berkoordinasi dan memberikan informasi. Baik itu berupa keterangan, data, maupun surat dalam hal administrasi pertanahan. “Setelah itu baru melakukan gelar bersama untuk menanganinya,” kata Gusmin Tuarita, dalam sambutannya di acara penandatanganan pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah, Selasa (1/8/2017).

Menurut dia, berdasarkan data BPN hingga sekarang 75 kasus yang sudah masuk di dalam BPN Provinsi Jawa Timur. Kemudian 50 kasus sedang dalam berperkara, dan 75 sengketa dalam pertanahan.

“Di Jawa Timur itu banyak, masih ada sekitar 625 ribu sebidang tanah yang belum bersertifikat. Saya berharap dengan adanya MoU Satgas Anti Mafia Tanah ini dapat mensukseskan program pemerintah pusat mengenai sertifikasi tanah,” ujarnya. (bry/ipg)

Teks Foto:
– Irjen. Pol Machfud Arifin Kapolda Jawa Timur dan Gusmin Tuarita, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur menunjukkan MoU Satgas Anti Mafia Tanah usai ditandatangani.
Foto: Brury suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs