Jumat, 22 November 2024

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pencemaran Limbah B3 di Romokalisari

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat menunjukkan barang bukti pembuangan limbah B3 di dekat Rusunawa Romokalisari, di Depo Peti Kemas Kalianak, Jumat (14/7/2017). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Polisi menetapkan tiga tersangka pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di dekat Rusunawa Romokalisari, yang dilakukan oleh oknum kontainer barang muatan, Kamis (13/7/2017) malam.

Tersangka antara lain M Faizi (41) warga Bungah, Gresik; Hadi Sunaryono (49), warga Kebomas, Gresik; dan Soni Eko Cahyono (38), warga Krembangan. Polisi juga mengamankan Kris Dwi Setiawan (42), sopir kontainer yang tinggal di Tenggumung Wetan, sebagai saksi.

AKBP Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka Hadi Sunaryono tadi malam berperan mencari lokasi pembuangan limbah B3 atas perintah dari Soni Eko Cahyono serta M Faizi, selaku penanggungjawab muatan.

“Dari keterangan di dokumen, limbah ini berjenis oil emultion (ekstrak oli) yang diimpor dari luar negeri (Korea Selatan). Ada empat kontainer berisi 20 ton yang akan dibuang,” katanya di Depo Peti Kemas PT indra Jaya Swastika, Jumat (14/7/2017).

Baru satu kontainer yang berhasil dibuang oleh ketiga oknum itu ke sungai menuju teluk lamong, tepatnya di jembatan sekitar 200 meter dari Rusunawa Romokalisari.

Sisanya, tiga kontainer masih terparkir di Depo Peti Kemas PT Indra Jaya Swastika Jalan Kalianak nomor 57 A, Surabaya. Kini ketiga kontainer itu menjadi barang bukti sitaan polisi.

Shinto mengatakan, para tersangka telah melakukan kejahatan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup secara terkoordinir.

“Selanjutnya, kami Polrestabes Surabaya akan berkomunikasi dengan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk Bersama-sama menindaklanjuti Kejahatan terorganisir ini,” katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 104, 105, dan 107 berkaitan pembuangan limbah B3, dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ancaman pidananya, minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun, dengan denda minimal Rp4 miliar,” katanya.(den/rst)

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs