Kombes. Pol Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya menggelar perkara penyebaran video bermuatan porno di ruang ganti pusat perbelanjaan Lotte Mart, Pakuwon Mall, Surabaya Barat, 4 Maret 2017 lalu.
Satreskrim Polrestabes Surabaya, kata Iqbal, telah menetapkan petugas sekuriti Lotte Mart di Pakuwon Mall sebagai tersangka penyebar video penangkapan dua pelajar mesum yang viral di media sosial.
SGT (34) Petugas Sekurit di pusat perbelanjaan itu disangka melanggar Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang 19/2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Alat bukti sudah lengkap. Kami telah mendapat keterangan 11 orang saksi, dua diantaranya pelajar, HRD Lotte Mart, seorang pengawas non food, dan tujuh sekuriti temasuk tersangka,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/3/2017).
Polisi, menurut Iqbal, juga telah menerima hasil analisis laboratorium forensik Polda Jatim atas rekaman video penangkapan pelajar mesum yang menyebar di media sosial.
“Terbukti, dari hasil labfor, bahwa rekaman mesum itu dari nomor handphone tersangka (SGT) dan menyebar ke beberapa Whatsapp grup yang ada,” katanya.
Polisi telah memanggil SGT yang hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka, beserta Komandan Ruangan (Danru) Sekuriti di Lotte Mart Pakuwon Mall.
Keduanya diminta untuk menghadap penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (16/3/2017) mendatang.
Berdasarkan UU Pornografi dan UU ITE, tersangka terancam pidana 10 tahun penjara.
Sementara, berkaitan kasus ini, Iqbal menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
Penyelidikan kasus video penangkapan pelajar mesum di pusat perbelanjaan itu sudah ditingkatkan menjadi penyidikan karena telah ditetapkan seorang tersangka.
“Penyelidikan dan penyidikan akan kami lanjutkan, termasuk apakah dua anak pelajar (pelaku mesum) nanti konstruksinya melanggar hukum atau bagaimana? Kami harus melakukan kepastian hukum,” ujarnya.
Iqbal juga menegaskan, polisi memprioritaskan penyelidikan kasus penyebaran konten berbau pornografi yang disebar oleh tersangka, karena mempengaruhi psikologi sosial masyarakat.(den/ipg)