Polisi kembali menangkap oknum berinisial SS yang memprovokasi oknum suporter sepak bola di Surabaya, Jumat (6/10/2017) sore.
Kombes. Pol. Mohammad Iqbal Kapolrestabes Surabaya mengatakan, selain itu polisi juga menetapkan JS, oknum yang diamankan Kamis (5/10/2017) sebagai tersangka.
“Setelah beberapa tahapan pemeriksaan, tadi pagi JS ditetapkan sebagai tersangka. Juga kami kenakan UU ITE,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat malam.
Kapolrestabes menambahkan, keduanya terbukti melakukan provokasi menggunakan ujaran kebencian. “Ini pelajaran. Jangan seenaknya memposting. Bonek dan PSHT bisa ngopi bareng. Itu berarti kita semua dulur (saudara, red),” kata Iqbal.(iss/ipg)