Saber Pungli Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka dari empat orang yang diamankan dalam OTT kasus dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya.
Dua orang ini adalah seorang pegawai imigrasi dan seorang biro jasa (calo).
“Sudah kami tetapkan dua tersangka. Satu orang adalah pegawai, satu lagi biro jasa,” ujar AKBP Leonard Sinambela Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (3/11/2017).
Leo mengatakan, penetapan dua tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan sejak sore hingga malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap atau pemberian uang pelicin dalam pengurusan paspor.
“Dua tersangka memiliki peran masing-masing, satu orang berinisial YG adalah pegawai imigrasi sebagai Kasubsi (Kepala Sub Seksi) dan tersangka kedua berinisial AR adalah calo,” kata Leo.
Leo mengatakan, dua orang lagi yang turut diamankan masih menjadi saksi. Dengan adanya penetapan tersangka, status penyelidikan kasus ini otomatis meningkat menjadi penyidikan.
Sekadar diketahui, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Kamis malam.
AKBP Leonard Sinambela Kasatreskrim Polrestabes Surabaya menegaskan, OTT ini terkait dugaan kasus suap atau uang pelicin pengurusan paspor.
Dalam operasi tangkap tangan ini, Tim Saber Pungli telah mengamankan 4 orang yang terdiri dari dua pegawai Imigrasi dan dua orang calo. (bid)