Sebanyak 4.355 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk disita Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya dari sebuah kafe tak berizin di kawasan Citraland, Senin (8/5/2017) malam.
Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya memimpin rangkaian razia tersebut.
Pada hari yang sama, polisi juga menyita ratusan miras dari empat warung di kawasan Jalan Jarak.
Bayu mengatakan, kafe yang berlokasi di dekat G-Walk Citraland itu didapati tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).
“Mereka tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras. Karena ada lokasi tertentu yang diperbolehkan menjual minuman keras,” katanya saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (9/5/2017).
Razia di lokasi yang menjual minuman beralkohol ini, kata Kompol Bayu, bagian dari cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.
“Untuk meningkatkan kekhidmatan ibadah di bulan puasa, serta mencegah berbagai kejahatan dipicu konsumsi minuman beralkohol,” katanya
Polisi mengenakan tindak pidana ringan kepada pengelola kafe.
Besaran denda bagi pengelola, akan ditentukan pengadilan, di kemudian hari.
“Kalau ternyata hal ini sudah dilakukan berulangkali, akan semakin besar denda yang akan diterapkan,” katanya.
Sementara, terhadap ribuan botol minuman beralkohol yang menjadi barang bukti, polisi akan melakukan pemusnahan.
Razia serupa masih akan berlanjut. Selain warung di Jalan Jarak dan Kafe di Citraland, polisi merazia lokasi lain di Surabaya.
Saat ini, Satgas Pangan Polrestabes juga masih berkoordinasi dengan instansi Pemkot Surabaya, untuk menggelar operasi pasar.
“Terutama untuk mengawasi dan memastikan agar tidak terjadi monopoli harga atau penimbunan barang,” ujarnya.
Selain itu, Satgas Pangan juga akan mengawasi peredaran bahan pangan mengandung zat kimia berbahaya seperti boraks atau formalin.(den/dwi)